dasar hukum majelis permusyawaratan rakyat
Dasar hukum majelis permusyawaratan rakyat
Majelis permusyawaratan rakyat atau disingkat (MPR) merupakan lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lebaga tinggi di negara indonesia dalam sistem ketatanegaraanya. Dasar hukum MPR ialah UUD 1945. Khususnya adalah pasal 2 dan pasal 3 UUD 1945
Sumber: ilmumbahguru.com
- Majelis peemusyawaratan rakyat (MPR) terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat(DPR) dan Dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) dipilih melalui pemilihan umum dan juga diatur dengan undang-undang
- Majelis permusyawaratan rakyat(MPR) bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara
- Segala putusan MPR ditetapkan dengan perolehan suara terbanyak.
Pasal 3 UUD 1945
- Majelis permusyawaratan rakyat (MPR) berwenang merubah dan menetapkan UUD
- Majelis permusyawaratan rakyat(MPR) bertugas untuk melantik presiden dan wakil presiden
- Majelis permusyawaratan rakyat (MPR) hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya menurut UUD
Ada juga tugas dan wewenang dari majelis permusyawaratan rakyat (MPR) sudah di jabarkan dalam pasal 3. Adapun penjabaranya ialah sebagai berikut:
- Mengubah dan juga menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden menurut hasil pemilu dan sidang paripurna MPR
- Memutuskan usul Dewan perwakilan rakyat (DPR) berdasarkan Mahkamah konstitusi untuk memperhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya setelah presiden dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menjelaskan dalam sidang paripurna MPR
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden memgundurkan diri, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibanya dalam masa jabatanya
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang di ajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatanya selambatnya dalam kurun waktu 60 hari
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatanya, dari dua calon presiden dan wakil presiden yang di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presiden meraih suara terbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya sampai habis masa selambatnya dalam kurun waktu 30 hari.
- Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR)
0 Response to "dasar hukum majelis permusyawaratan rakyat "
Post a Comment