hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan ? Berikut jawabanya!
hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan
Hak prerogatif yang terdiri dari dua suku kata yaitu HAK dan PREROGATIF
Hak dapat di artikan kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Sementara prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh kepala negara mengenai hukum dan undang undang di luar kekuasaan badan badan perwakilan.
Hak prerogatif adalah hak khusus pada seseorang karena kedudukanya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa,gelar,grasi,amnesti.
Hak prerogatif presiden adalah hak istimewa presiden untuk melakulan sesuatu tanpa harus meminta persetujuan kepada lembaga lain.
Dalam batang tubuh UUD 1945 tersebut terdapat Pasal-Pasal tentang hak prerogatif Presiden, yaitu:
- Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 : Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Pasal 10 UUD 1945 : Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
- Pasal 11 UUD 1945: Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
- Pasal 12 UUD 1945: Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dalam undang-undang.
- Pasal 13 UUD 1945: (1) Presiden mengangkat duta dan konsul; (2) Presiden menerima duta negara lain.
- Pasal 14 UUD 1945: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.Grasi adalah hak Kepala Negara untuk menghapuskan hukuman keseluruhannya ataupun sebagian yang dijatuhkan oleh hakim dengan keputusan yang tidak dapat diubah lagi kepada seseorang ataupun menukar hukuman itu dengan yang lebih ringan menurut urutan tersebut dalam Pasal 10 KUHPAmnesti adalah hak Kepala Negara untuk meniadakan akibat hukum yang mengancam terhadap suatu perbuatan atau sekelompok kejahatan.Abolisi adalah hak Kepala Negara untuk menggugurkan hak penuntutan umum buat menuntut seseorang. Rehabilitasi adalah hak Kepala Negara untuk mengembalikan seseorang kepada kedudukan dan nama baiknya yang semula tercemar oleh karena suatu keputusan hakim yang tidak benar.
- Pasal 15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
- Pasal 17 ayat (2) UUD 1945: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Pasal 22 ayat (1) UUD 1945: Dalam hal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Sumber:brainly.co.id
0 Response to "hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan ? Berikut jawabanya!"
Post a Comment