sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum taklifi ?


sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum taklifi


Hukum taklifi adalah kata yang berasal dari kata kallafa-yukallifu-taklif yang artinya adalah beban. Hukum taklifi adalah hukum yang menghendaki mukalaf untuk mengerjakan atau memilihnya antara mengerjakan dan meninggalkannya. 

Semisal perintah hukum shalat yang wajib untuk dikerjakan, dan larangan untuk membunuh, yang haram hukumnya untuk di kerjakan. 
Hukum taklifi itu berkaitan dengan titahnya allah SWT. Dengn demikian dapat di katakan hukum taklifi adalah hukum asal dari semua hukum syara?

1. Contoh firman allah yang bersifat menentut untuk melakukan perbuatan:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat" (QS. An-Nur:56)

2. Contoh firman allah SWT yang bersifat menuntut meninggalkan perbuatan:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ


"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

Macam macam hukum tahlifi:


1. Ijab

Yaitu tuntutan syar'i yang bersifat melaksanakan sesuatu dan tidak boleh di tinggalkan. Orang yang meninggalkan akan di beri sanksi. Misal dalam surat An-nur:56

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

"Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat"

2. Nadb


Yaitu tuntutan tang sifatnya tidak memaksa, melainkan sebagai anjuran, sehingga orang yang tidak melakukan tidak akan di berikan sanksi. Yang di tuntut untuk dikerjakan disebut mundub, sedangkan akibat dari tuntutan itu disebut nadb. Misal dalam surat Al-baqarah:282

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya."

3. Tahrim 


Yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa akibat dari tuntutan itu disebut hurmah dan perbuatan yang di tuntut itu disebut dengan haram. Misalnya dalam surat Al-An'nam:151

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ

"dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah"


4. Karabah 


Yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan tetapi tuntutan itu di lakukan dengan bersifat tidak memaksa. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang di tuntut untuk ditinggalkan itu tidak dikenai hukuman. Akibat dari tuntutan seperti ini disebut juga karahah. Karahah ini kebalikan dari nadb. Misalnya hadist nabi


ابغض الحلا ل الئ الله الطلا ق.

"Perbuatan halal yang dibenci oleh allah adalah talak"

5. Ibahah

Yaitu khithab allah yang bersifat memilih, yaitu pilihan antara berbuat atau tidak berbuat secara sama. Akibat dari khithab allah disebut dengan ibahah dan perbuatan yang boleh di pilih disebut mubah . Misal firman allah dalam surat Al-Maidah:2

وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا

"apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu."

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum taklifi ?"

Post a Comment