Apa tugas dan wewenang ky ? Berikut penjelasanya

Komisi Yudisial Republik Indonesia disebut juga Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) merupakan institusi negara yang disusun menurut Undang-Undang 1945 yang berwajib mengusulkan pengangkatan hakim agung dan memiliki wewenang lainnya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, perilaku hakim dan keluhuran martabat.



Komisi Yudisial ialah institusi negara yang bersifat mandiri dan dalam pengerjaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau akibat kekuasaan yang lainnya.Komisi Yudisial bertanggungjawab terhadap publik melewati DPR, dengan metode menerbitkan laporan tahunan dan membuka jalan masuk berita secara komplit dan cermat.

Wewenang Komisi Yudisial adalah

1. Mengusulkan untuk pengangkatan Hakim agung (HA) dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) terhadap DPR untuk menerima persetujuan

2. Menegakkan kehormatan, menjaga keluhuran martabat, serta perilaku hakim

3. Pedoman Kode Etik atau Tanda Perilaku Hakim (KEPPH) bersama- dengan Mahkamah Agung (MA)

4. Menegakkan dan menjaga progres Kode Etik atau Tanda Perilaku Hakim (KEPPH).

Tugas Komisi Yudisial ialah sebagai berikut:

1. Melaksanakan registrasi calon Hakim Agung

2. Melaksanakan seleksi kepada calon Hakim Agung

3. Pedoman calon Hakim Agung

4. Pengajuan calon Hakim Agung kepada DPR.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa tugas dan wewenang ky ? Berikut penjelasanya"

Post a Comment