Apa tugas dan wewenang ky ? Berikut penjelasanya
Komisi Yudisial ialah institusi negara yang bersifat mandiri dan dalam pengerjaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau akibat kekuasaan yang lainnya.Komisi Yudisial bertanggungjawab terhadap publik melewati DPR, dengan metode menerbitkan laporan tahunan dan membuka jalan masuk berita secara komplit dan cermat.
Wewenang Komisi Yudisial adalah
1. Mengusulkan untuk pengangkatan Hakim agung (HA) dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) terhadap DPR untuk menerima persetujuan
2. Menegakkan kehormatan, menjaga keluhuran martabat, serta perilaku hakim
3. Pedoman Kode Etik atau Tanda Perilaku Hakim (KEPPH) bersama- dengan Mahkamah Agung (MA)
4. Menegakkan dan menjaga progres Kode Etik atau Tanda Perilaku Hakim (KEPPH).
Tugas Komisi Yudisial ialah sebagai berikut:
1. Melaksanakan registrasi calon Hakim Agung
2. Melaksanakan seleksi kepada calon Hakim Agung
3. Pedoman calon Hakim Agung
4. Pengajuan calon Hakim Agung kepada DPR.
0 Response to "Apa tugas dan wewenang ky ? Berikut penjelasanya"
Post a Comment